Tamu pasangan yang BUKAN suami istri yang sah TIDAK KAMI TERIMA.
Sebagai bukti tamu adalah Pasutri yang sah dengan menunjukkan :
- 2 buah KTP dengan alamat yang sama dan tamu adalah pemilik identitas tersebut. dapat dilihat dari foto yang ada di KTP tersebut
- Apabila tamu adalah pengantin baru yang identitas atau KTP nya belum dengan alat yang sama, maka syaratnya adalah melampirkan Surat NIkahnya.
No comments:
Post a Comment